Penjelasan Zakat Fitrah Dalam Kitab Fathul Qorib

Penjelasan Tentang Zakat Fitrah di Kitab Fathul Qorib Halaman 24-25.
فَصْلٌ وَتَجِبُ زَكَاةُ الْفِطْرِ

Fasal – Wajib mengeluarkan zakat fitrah 
Zakat fitrah diungkapkan dengan bahasa “زَكَاةُ الْفِطْرَةِ” maksudnya zakat badan.

بِثَلَاثَةِ أَشْيَاءِ

dengan tiga syarat. 

الْإِسْلَامِ

yakni Islam. Maka tidak wajib membayar zakat fitrah bagi orang kafir asli kecuali untuk budak dari kafir itu dan keluarganya yang beragama Islam.

وَبِغُرُوْبِ الشَّمْسِ مِنْ آخِرِ يَوْمٍ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ

dan sebab terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Romadlon.
Kalau demikian, maka wajib membayar zakat fitrah dari orang yang meninggal dunia setelah terbenamnya matahari, tidak dari anak yang dilahirkan setelah terbenamnya matahari.

وَوُجُوْدِ الْفَضْلِ

dan adannya kelebihan, yaitu seseorang memiliki lebihan

عَنْ قُوْتِهِ وَقُوْتِ عِيَالِهِ فِيْ ذَلِكَ الْيَوْمِ

dari bahan makanan untuk dirinya sendiri dan keluarganya di hari tersebut, maksudnya siang harinya hari raya Idul Fitri, begitu juga untuk malam harinya.

وَيُزَكِّي

Seseorang wajib mengeluarkan zakat

عَنْ نَفْسِهِ وَعَمَنْ تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ

untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ia nafkahi yang beragama Islam.
Maka bagi orang muslim tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk budak, kerabat dan istrinya yang beragama kafir, walaupun wajib ia nafkahi. Ketika seseorang wajib membayar zakat fitrah, maka ia harus mengeluarkan

صَاعًا مِنْ قُوْتِ بَلَدِهِ

satu sha’ makanan pokok daerahnya, jika ia adalah orang yang bertempat tinggal di suatu negara. Jika di daerahnya terdapat beberapa makanan pokok, namun ada sebagiannya yang lebih dominan, maka wajib mengeluarkan dari jenis sebagian makanan tersebut.

Seandainya seseorang bertempat tinggal di hutan yang tidak memiliki makanan pokok, maka ia wajib mengeluarkan zakat berupa makanan pokok daerah yang terdekat darinya.

Orang yang tidak memiliki lebihan satu sho’, akan tetapi hanya sebagian sho’ saja, maka ia wajib mengeluarkan sebagian tersebut.

وَقَدْرُهُ

Ukuran satu sho’

خَمْسَةُ أَرْطَالٍ وَثُلُثٌ بِالْعِرَاقِيِّ

adalah lima kati lebih sepertiga kati Iraq. Kati Iraq telah dijelaskan di dalam bab “نِصَابِ الزُّرُوْعِ”.

فَصْلٌ وَتُدْفَعُ الزَّكَاةُ إِلَى الْأَصْنَافِ الثَّمَانِيَةِ الَّذِيْنَ ذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْ كِتَابِهِ الْعَزِيْزِ فِيْ قَوْلِهِ تَعَالَى إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقُرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ

Fasal – Zakat diberikan kepada delapan golongan yang telah disebutkan oleh Allah Swt di dalam kitab-Nya yang mulia di dalam firman-Nya, “Shadaqah hanyalah hak orang-orang fakir, orang-orang miskin, amilin, orang-orang yang di lulutkan hatinya, budak, gharim, sabilillah, ibn sabil”

Firman Allah Swt ini telah jelas dan tidak perlu untuk dijelaskan lagi kecuali penjelasan untuk mengetahui golongan-golongan tersebut.

Maka orang yang faqir di dalam zakat adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki pekerjaan yang bisa mencukupi kebutuhannya. Adapun orang yang faqir di dalam pembahasan araya, maka dia adalah orang yang tidak memiliki uang.

Miskin adalah orang yang memiliki harta atau pekerjaan, masing-masing dari keduanya sudah agak mencukupi tapi masih kurang, seperti orang yang membutuhkan sepuluh dirham namun dia hanya memiliki tujuh dirham.

Amil adalah orang yang dipekerjakan oleh imam untuk mengambil sedekah dan menyerahkan pada orang-orang yang berhak menerimanya.

Mualaf qulubuhum, golongan ini ada empat bagian. Yang ke satu adalah muallaf muslimin, yaitu orang yang baru masuk Islam dan niatnya masih lemah di dalam Islam, maka ia dilunakkan dengan memberikan zakat padanya. Untuk bagian-bagian yang lain dijelaskan di dalam kitab-kitab yang luas pembahasannya.

Adapun riqab, mereka adalah budak-budak mukatab yang melakukan akad kitabah yang sah. Sedangkan budak mukatab yang melakukan akad kitabah yang tidak sah, maka ia tidak diberi bagian budak-budak mukatab.

Gharim ada tiga bagian. Yang ke satunya adalah orang yang hutang untuk meredam fitnah di antara dua golongan dalam masalah orang yang terbunuh dan tidak jelas pembunuhnya, maka ia menanggung hutang sebab itu semua.

Maka hutangnya dilunasi dari bagian gharimin, baik ia adalah orang yang kaya atau fakir. Gharim hanya bisa diberi bagian ketika hutangnya masih ada. Jika ia telah melunasi hutang dari hartanya sendiri atau telah memberikan hartanya sejak awal, maka ia tidak diberi dari bagian gharimin. Untuk bagian gharimin yang lainnya dijelaskan di dalam kitab-kitab yang luas pembahasannya.

Adapun sabilillah, maka mereka adalah para pejuang yang tidak memiliki bagian pasti di dalam buku besar negara, bahkan mereka berjihad suka rela hanya karena Allah Swt.

Adapun ibn sabil, maka dia adalah orang yang melakukan perjalanan dari daerah yang sedang memproses zakat, atau melewatinya. Ibn sabil disyaratkan harus dalam keadaan membutuhkan dan tidak melakukan kemaksiatan.

وَإلَى مَنْ يُوْجَدُ مِنْهُمْ

Dan di berikan pada orang-orang yang di temukan dari kedelapan golongan
Memberi isyarah bahwa sesungguhnya ketika sebagian golongan tidak ada dan yang ada hanya sebagian saja, maka zakat diserahkan pada golongan yang ada. Jika semuanya tidak ada, maka zakat disimpan dulu hingga semuanya atau sebagian golongan telah ditemukan.

وَلَا يَقْتَصِرُ

Tidak boleh meringkas di dalam menyerahkan zakat

عَلَى أَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ كُلِّ صِنْفٍ

pada orang yang kurang dari tiga orang dari setiap golongan dari kedelapan golongan tersebut.

إِلَّا الْعَامِلَ

Kecuali amil, maka sesungguhnya amil bisa saja hanya satu orang jika memang sudah mencukupi kebutuhan. Jika zakat hanya diberikan pada dua orang dari setiap golongan, maka wajib memberi ganti rugi dengan minimal barang yang berharga pada orang ketiga. Ada yang berpendapat, bahwa orang ketiga diberi ganti rugi sepertiga dari yang telah diberikan pada dua orang tersebut.

 

 

وَخَمْسَةٌ لَا يَجُوْزُ دَفْعُهَا

Ada lima golongan yang tidak diperkenankan memberikan zakat

إِلَيْهِمُ

pada mereka.

الْغَنِيُّ بِمَالٍ أَوْ كَسْبٍ وَالْعَبْدُ

Yaitu orang yang kaya dengan harta atau pekerjaan, dan budak.


وَبَنُوْ هَاشِمٍ وَبَنُوْ الْمُطَلِّبِ

dan Bani Hasyim, dan Bani Muthallib, apakah mereka tidak mau menerima haknya dari bagian khumusil khumus, ataupun mau menerima. Begitu juga budak-budak yang dimerdekakan oleh mereka (Bani Hasyim dan Bani Muthallib), tidak boleh memberikan zakat pada mereka. Masing-masing dari mereka diperkenankan untuk menerima sedekah sunnah menurut qaul masyhur.

وَالْكَافِرُ

Dan orang kafir. Dalam sebagian redaksi menggunakan bahasa, “وَلَا تَصِحُّ لِلْكَافِ ” tidak sah memberikan zakat pada orang kafir.

وَمَنْ تَلْزَمُ الْمُزَكِّيَ نَفَقَتُهُ لَايَدْفَعُهَا

Orang yang wajib dinafkahi oleh orang yang mengeluarkan zakat, maka ia tidak boleh memberikan zakat 


إِلَيْهِمْ بِاسْمِ الْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ


pada mereka (orang-orang yang dinafkahi) atas nama orang-orang fakir dan miskin.
Dan boleh memberikan zakat pada mereka dengan status semisal mereka adalah para pejuang atau gharim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat WA
Butuh Bantuan?
Assalamu'alaikum
Selamat datang di website Ranting NU Pelem Kertosono.
Ada yang bisa kami bantu?